Berita Nasional Terkini

Profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Inilah profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara.

Ia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KUHP Baru Tak Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Cek Penjelasan Pakar

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Profil Kuat Ma'ruf

Terungkap berdasarkan surat dakwaannya, Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved