Berita Berau Terkini

Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Layani Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi

Pelayanan paspor satu hari jadi di Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb juga berlaku.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelayanan paspor satu hari jadi di Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb juga berlaku.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin menjelaskan pelaksanaan itu juga mengikuti aturan pusat yang baru-baru ini berlaku. Dengan dibandrol harga sebesar Rp 1 juta.

Biasanya, pengurusan parpor berlaku selama 3 hari, jika tidak ada kendala data. Jika ada beberapa kendala data, maka bisa lebih lama.

Menurut Beny, untuk masyarakat Berau antusias masih belum melonjak, namun ada beberapa yang mengajukan permohonan untuk satu hari.

Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini, Sambaliung dan Gunung Tabur Berpotensi Hujan

“Beberapa minggu kemarin ada saja yang memgajukan permohonan satu hari,” ungkapnya.

Pemohon biasanya diperuntukkan untuk keperluan umroh. Sebab, saat ini antusias masyarkaat menjalankan umroh.

“Karena sekarang kebijakan ke tanah suci tidak lagi ditutup, jadi memang mayoritas pemohon adalah untuk umroh,” bebernya.

Beny menjelaskan pemohon tidak dipaksa untuk melakukan pemohonan satu hari, semua tergantung dari masyarkat sendiri memilih sesuai keperluan.

Baca juga: Kampung Sumber Agung di Berau Terpilih Sampaikan Best Practice

Menurutnya, paspor satu hari jadi, sangat cocok untuk pihak dengan mobilitas tinggi.

Meski begitu, dalam satu tahun terakhir terdapat pemohon paspor yang ditolak, lantaran untuk keperluan bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki berkas rekomendasi.

“Kalau pembuatan paspor, ada yang ditolak juga, tapi kalau datanya lengkap dan sesuai ya pasti bisa memiliki paspor,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved