Berita Nasional Terkini
Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan
Terjawab! vonis Bharada E hari ini, Kamaruddin hingga Mahfud MD harap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Baca juga: Penuh Kejutan? Tonton dan Cek Arti dan Apa Itu Sidang Duplik yang Dijalani Bharada E dan PC Hari Ini
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal divonis dengan hukuman penjara 13 tahun juga lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jadwal-Sidang-Vonis-Bharada-E-Keluarga-Pasrah-Kelanjutan-Karier-Richard-Eliezer-sebagai-Polisi.jpg)