Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan

Terjawab! vonis Bharada E hari ini, Kamaruddin hingga Mahfud MD harap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Terjawab! vonis Bharada E hari ini, Kamaruddin hingga Mahfud MD harap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman. 

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Baca juga: Penuh Kejutan? Tonton dan Cek Arti dan Apa Itu Sidang Duplik yang Dijalani Bharada E dan PC Hari Ini

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal divonis dengan hukuman penjara 13 tahun juga lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved