Berita Nasional Terkini

Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan

Terjawab! vonis Bharada E hari ini, Kamaruddin hingga Mahfud MD harap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Terjawab! vonis Bharada E hari ini, Kamaruddin hingga Mahfud MD harap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman. 

Mahfud berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara JPU. 

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud, Senin (13/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hal itu dijelaskan Mahfud, karena Bharada E muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD saat berbicara di acara Indonesia Lawyers Club soal drama Ferdy Sambo sebelum kasus Brigadir J diumumkan ke publik.
Menko Polhukam Mahfud MD saat berbicara di acara Indonesia Lawyers Club soal drama Ferdy Sambo sebelum kasus Brigadir J diumumkan ke publik. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Adapun skenario awal kasus ini, Brigadir J tewas karena ada insiden tembak-menembak dengan Bharada E. 

Skenario itu bertahan satu bulan lamanya setelah kasus ini diungkap ke publik. 

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus."

"Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."

Baca juga: Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru

"Gampang SP3-nya, saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," kata Mahfud. 

Namun, kata Mahfud, alih-alih terus menuruti ide dari Sambo itu, Bharada E justru dengan berani membuka skenario.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo."

"Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak," ucap Mahfud. 

Dengan demikian, menurut Mahfud, jika kasus Brigadir J saat itu tak dibongkar Bharada E, maka kasus akan tertutup hingga saat ini. 

"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup." 

"Akan menjadi seperti dark number. Kasus yang gelap," ungkapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved