Berita Nasional Terkini

Terbaru! Hukuman Bharada E Ringan Karena Justice Collaborator, JC di Kasus Subang juga Akan Muncul?

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J. 

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard?

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Bocoran Dokter Hastry Soal Puntung Rokok Dinilai Bisa jadi Petunjuk Penting

Bukan pelaku utama

Majelis hakim menyatakan, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut hakim, sikap batin Richard menunjukkan kesengajaan agar Yosua meninggal.

Sebabnya, setelah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, Richard tak menolak.

Richard langsung melepaskan tembakan 3-4 kali ke arah Yosua setelah diperintah atasannya menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah Yosua terkapar, barulah Sambo ikut menembak hingga korban dipastikan tewas.

Kendati Richard mengaku menembak Yosua, majelis hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.

"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang.

Hakim mengatakan, dalam perkara ini, Richard, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf punya peran masing-masing dengan kehendak dan tujuan yang sama yakni hilangnya nyawa Yosua.

Kelimanya bekerja sama layaknya sistem.

Sehingga, tanpa adanya peran salah satu terdakwa, rencana tidak dapat berjalan.

"Dalam hal ini terdakwa (Richard Eliezer) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua," ujar hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved