Berita Nasional Terkini

Terbaru! Hukuman Bharada E Ringan Karena Justice Collaborator, JC di Kasus Subang juga Akan Muncul?

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

Namun, siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu masih menjadi misteri.

Berkaca pada kasus pembunuhan Brigadir J yang bisa terungkap berkat munculnya Justice Collaborator (JC), yakni Richard Eliezer atau Bharada E, hal seperti ini juga diharapkan bisa terjadi di kasus Subang.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Satu Sosok Saksi Jadi Sorotan, Bagasi Belum Dibuka Tapi Bisa Tahu Jasad Siapa

Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard?

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Bocoran Dokter Hastry Soal Puntung Rokok Dinilai Bisa jadi Petunjuk Penting

Bukan pelaku utama

Majelis hakim menyatakan, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut hakim, sikap batin Richard menunjukkan kesengajaan agar Yosua meninggal.

Sebabnya, setelah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, Richard tak menolak.

Richard langsung melepaskan tembakan 3-4 kali ke arah Yosua setelah diperintah atasannya menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah Yosua terkapar, barulah Sambo ikut menembak hingga korban dipastikan tewas.

Kendati Richard mengaku menembak Yosua, majelis hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.

"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang.

Hakim mengatakan, dalam perkara ini, Richard, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf punya peran masing-masing dengan kehendak dan tujuan yang sama yakni hilangnya nyawa Yosua.

Kelimanya bekerja sama layaknya sistem.

Sehingga, tanpa adanya peran salah satu terdakwa, rencana tidak dapat berjalan.

"Dalam hal ini terdakwa (Richard Eliezer) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua," ujar hakim.

Sementara, oleh hakim, Sambo disebut sebagai pencetus ide pembunuhan berencana.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Polisi Sebenarnya Tahu Siapa Pembunuhnya? Begini Analisa Alasan Belum Diungkap

Sehingga, mantan jenderal bintang dua Polri itu diyakini hakim sebagai pelaku utama.

"Saksi Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga yang telah menembak korban Yosua, serta telah melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa (Richard Eliezer) sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," tutur hakim.

Sejak awal kasus ini terungkap, Richard Eliezer dinyatakan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh majelis hakim, status justice collaborator tersebut dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim.

Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita.

Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.

Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.

Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.

Baca juga: Mahfud MD Beber Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat.

Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.

"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," kata hakim.

"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.

Hal meringankan

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Richard.

Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Sikap sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

"Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," tutur hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Kesimpulan hakim

Menurut hakim, kasus pembunuhan Brigadir J sendiri dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Apakah akan muncul JC di kasus Subang?

Sosok peluang munculnya Justice Collaborator di kasus Subang juga menjadi sorotan.

Jack Batubara, seorang YouTuber yang cukup sering mengulas kasus Subang membandingkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan pembunuhan Brigadir J.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Subang Hijau pada 16 Februari 2023, Jack Batubara mengaku tergiang dengan ucapan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

"Saya masih terngiang ucapan ibu Brigadir J, Tuhan melalui Bharada E kasus ini bisa terungkap. Subang melalui siapakah? ntahlah. Semoga kasus Subang ini segera terungkap melalui siapa pun," katanya mengawali ulasannya

Selengkapnya bisa dilihat di SINI

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved