Berita Balikpapan Terkini

Kedapatan Mempunyai Belasan Botol Bom Ikan, Pria di Bontang Diringkus Polisi

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial SH, Jumat (17/2/2023).

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial SH, Jumat (17/2/2023). Disamping tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah bahan peledak. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial SH, Jumat (17/2/2023).

Dirinya diamankan lantaran diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (handak) jenis bom ikan.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan bahwa tersangka diamankan di perairan Bontang, Kalimantan Timur.

"Kami membuntuti tersangka SH yang menuju ke arah pondok di perairan Kota Bontang," ujar Donny di Balikpapan.

Baca juga: 80 Jamaah di Bontang Tidak Dikenakan Tarif Baru Perjalanan Haji dan Dirprioritaskan Berangkat

Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi sebuah rumah atas laut yang dicurigai. Setelah digeledah, ditemukan bom ikan yang sudah dirakit dalam botol.

"Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan," urai Donny.

Lebih lanjut ia memaparkan, tersangka sendiri mengakui, barang tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Bontang.

Baca juga: Dipastikan Naik, Kemenag Bontang Belum Tetapkan Harga Terbaru Biaya Haji 2023

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved