Bantuan Sosial

Lengkap! Penjelasan PKH 2023 Cair Lewat Apa dan Cara Cek Lewat HP Via Link cekbansos.kemensos.go.id

Inilah penjelasan PKH 2023 cair lewat apa dan cara cek PKH lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Doan Pardede
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
PKH 2023 - (Ilustrasi) Inilah penjelasan PKH 2023 cair lewat apa dan cara cek PKH lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id. 

- Pilih jenis bansos PKH.

- Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

- Pendaftar menunggu proses verifikasi.

Setelah proses pendaftaran, pendaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.

Besaran bantuan sosial PKH 2022 untuk ibu hamil adalah Rp 3 juta per tahun dan kategori anak usia 0 - 6 tahun adalah Rp 3 juta per tahun.

Selain itu, penerima bantuan sosial PKH juga berhak mendapat bantuan tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan.

BLT minyak goreng tersebut dapat dicairkan bersamaan dengan bantuan PKH yang diperoleh KPM.

Baca juga: Terbaru 2023! Cara Cek NIK Penerima Bansos Via https://cekbansos.kemensos.go.id, Apa Kabar BSU/PKH?

Cara cek PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Salah satunya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Tahapan yang harus dilakukan, yakni:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;

- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved