Ibu Kota Negara
Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan
Kisah warga di IKN Nusantara yang tersingkir dari kampung sendiri. Lantaran ia kehilangan rumah dan kebun sumber penghidupannya. Tak mampu beli lahan
TRIBUNKALTIM.CO - Proses pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) menggoreskan juga kisah warga setempat yang harus kehilangan rumah dan lahan.
Warga yang kehilangan rumah dan lahan terpaksa menerima uang ganti rugi yang tidak bisa dipakai untuk membeli lahan di sekitar sedangkan pilihan ganti lahan yang pernah dijanjikan saat sosialisasi IKN Nusantara tinggal janji semata.
Padahal lahan milik warga yang masuk kawasan IKN Nusantara ini menjadi sumber penghidupan satu-satunya.
Ketika kini tanaman sudah diratakan dengan tanah, otomatis warga tak punya penghasilan dan hanya mengandalkan uang ganti rugi yang diterima dengan terpaksa, karena ia juga tidak bisa membaca, hanya menerima amplop saja.
Kisah ini menimpa Hamidah, (60), warga Desa Bumi Harapan, Kecaraman Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hamidah adalah salah satu warga Sepaku yang terpaksa kehilangan sumber penghasilan karena satu-satunya kebun yang menghidupi dirinya dan anaknya diganti rugi pemerintah karena masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara
Suami Hamidah telah lama meninggal. Hamidah tinggal dengan anak perempuan semata wayang dan dua cucu.
Anak Hamidah pun, cerai dengan suaminya. Kebutuhan hidup mereka, masih jadi tanggungan Hamidah dari hasil berkebun.
Namun, sejak ganti rugi dibayarkan Desember 2022 lalu, Hamidah kini menganggur tak ada lagi kebun.
Untuk kebutuhan sehari-hari, Hamidah menggunakan uang ganti rugi dari pemerintah yang telah ia terima melalui tranfer ke rekeningnya.
Baca juga: Warga Pilih Lahan Pengganti di Sekitar KIPP IKN Nusantara Dibanding Ganti Rugi
“Ambil dikit-dikit buat makan dan sangu (jajan) cucu. Kalau dulu masih ada kebun, masih ada pengasilan.
Sekarang sudah enggak ada, pengeluaran terus setiap hari,” ungkap Hamidah, Selasa (14/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Semua tanam tumbuh di kebun Hamidah sudah diratakan alat berat.
Hamidah hanya diam di rumah, bersama anak dan dua cucunya.
Hamidah tergolong masyarakat di sekitar IKN yang non-skill.
Kemampuannya hanya sebagai petani, mewarisi jejak orangtua karena latar belakang pendidikan rendah.
Sejak kecil ia tak pernah sekolah, karena itu, sampai saat ini ia pun tak bisa membaca dan menulis.
Untuk itu, Hamidah tak punya kemampuan berwirausaha atau pun melamar kerja di perusahaan sekitar.
“Dulu zaman enggak enak kan, enggak disekolahkan orangtua. Tapi kami sekolahnya dalam batin aja. Dari dulu kami berkebun terus.
Kebun satu-satunya yang menghidupi aku dan anakku selama ini,” kata dia.
Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi
“Di situ (kebun) masih ada pisang, ubi dan tanaman lain yang bisa dipanen makan.
Sekarang sudah enggak ada. Kita sekarang usaha engga bisa, panen sawit engga bisa, apa-apa ga bisa. Mau kerja kemana, mau panen kebun tidak ada,” sambung dia dilema.
Saat dipanggil ke kantor kecamatan untuk sosialisasi ganti rugi, Hamidah tak bisa menolak meski itu kebun satu-satunya.
Karena rata-rata warga yang hadir setuju melepas lahan dan diganti uang.
Hamidah tidak punya pengetahuan yang cukup soal pilihan ganti rugi.
Meski, Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, memberi beragam opsi.
Pasal 76 menyebutkan, ganti rugi lahan bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Enggak ngerti Pak, yang begituan. Lagi pula semua warga terima duit, masa saya minta lahan (kebun) pengganti sendirian,” kata dia.
Selain kebun, rumah dan lahan Hamidah seluas kurang lebih 400 meter persegi, yang kini ia tinggal pun, dalam waktu dekat bakal dibebaskan pemerintah karena masuk KIPP IKN.
Tim penilai sudah melakukan pengukuran, tinggal membayar uang ganti rugi. Hamidah dan anaknya hanya pasrah mendiami rumah tersebut, sambil menunggu pembayaran ganti rugi lalu berencana hengkang keluar Sepaku, pindah ke kabupaten lain.
Baca juga: Disnakertrans Kaltim Tanggapi soal Kedatangan Tenaga Kerja di IKN Nusantara: Kita Berbagi Tugas
“Saya dan anak rencana pindah ke Grogot (Kabupaten Paser) menetap di sana (kampung orangtua).
Di sini kami sudah tidak mampu, tidak ada kebun lagi, beli tanah di sini pun mahal,” ungkap Hamidah.
Uang ganti rugi yang ia terima, tak mampu membeli lahan baru untuk berkebun, karena harga tanah di lokasi sekitar IKN sudah melonjak tinggi, mencapai Rp 2 – 3 juta per meter.
Sementara, nilai ganti rugi yang diterima warga, hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter persegi.
Untuk itu, setelah dibayarkan uang ganti rugi rumahnya, Hamidah akan pindah dari Sepaku, yang telah ia tempati puluhan tahun lamanya. Hadirnya IKN menghilangkan ruang hidupnya.
Pilih Terima Amplop saat Ganti Rugi karena Takut
Saat itu sekitar Desember 2022, Hamidah dan beberapa warga lain yang lahannya masuk KIPP IKN dipanggil ke kantor Kecamatan Sepaku untuk pemberitahuan jumlah uang ganti rugi, setelah dinilai sama tim penilai.
Informasi itu diberikan tertutup khusus ke pemilik lahan melalui amplop saat dipanggil satu-satu masuk dalam ruang.
Giliran Hamidah masuk ruangan sudah ada sekitar empat petugas menunggu.
Hamidah disodorkan amplop, diminta membuka dan melihat total uang ganti ruginya. Namun, ia tak bisa membaca, apalagi bertanya, harga per meter.
Dia hanya terdiam, mengangguk, dan setuju, meski kebun itu satu-satunya sumber penghasilan untuk dirinya, anak, dan dua cucu selama ini. Suaminya telah lama meninggal.
Dia meminta warga lain membacakan total uang yang tertera dalam amplop itu. Atas permintaan Hamidah, total uang ganti ruginya tak disebutkan dalam berita ini karena pertimbangan tertentu.
“Waktu itu (di kantor Kecamatan Sepaku), masuk ruangan diberi amplop kita enggak tahu harganya berapa. Petugas itu suruh baca, tapi saya tidak bisa baca. Jadi suruh teman saya, namanya kita tidak sekolah, Pak,” cerita Hamidah kepada Kompas.com melalui sambungan seluler, Selasa (14/2/2023).
Hamidah tak bisa menolak, karena takut uangnya bakal dititipkan di Pengadilan, jika tak setuju. Mendengar itu, rata-rata warga takut dan menerima saja tanda setuju.
“Waktu itu teman bacakan segitu harganya, kalau enggak mau ya, sidang (dititip) di Pengadilan. Kami takut jadi terima saja, setuju saja,” ucap Hamidah.
Ganti Lahan Hanya Janji
Tetangga Hamidah, Thomy Thomas Tasib membenarkan kondisi yang dialami Hamidah.
Rumah keduanya hanya berjarak 50 meter di tepi jalan Desa Bumi Harapan, sekitar satu kilometer dari titik nol IKN.
Thomy mengatakan selama ini pemerintah kadang mensosialisasikan lahan pengganti bagi warga yang berdampak IKN, tapi hanya omong kosong tidak ada realisasi.
“Ngomong aja, enggak ada lahan yang disiapkan. Buktinya sampai sekarang enggak ada lahan yang disiapkan buat relokasi warga.
Mana lahannya? Enggak ada. Kita tanya mereka kadang jawab enggak nyambung, jadi warga malas nanya,” ungkap Thomy sedikit kesal.
Thomy mengatakan pemerintah juga mengingkari janji tak mengganggu warga sekitar karena pembangunan IKN.
Sebab, Hamidah menjadi salah satu bukti, tersingkir dari kampung sendiri karena kehilangan kebun dan rumahnya.
“Ibu Hamidah itu kasihan. Kebun sudah diambil, tinggal rumah satu-satunya ibu ini.
Ibu masih bertahan kalau sudah dibayar rumahnya, dia tidak tinggal di sini lagi. Nasib sama juga mungkin kami alami ke depan,” khawatir Thomy.
Camat Sepaku, Waluyo mengaku baru mengetahui kisah Hamidah saat dikonfirmasi Kompas.com.
Waluyo mengaku belum menerima keluhan masyarakat soal ganti rugi lahan atau pun kehilangan lahan seperti yang dialami Hamidah.
“Saya perlu cek dulu ke lapangan ya. Karena saya belum terima keluhan warga,” kata dia singkat.
Meski demikian, Waluyo mengakui soal nilai ganti rugi lahan yang dikeluhkan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Kalau harga tidak cocok dengan warga, itu yang beri harga tim penilai. Itu kewenangan pemerintah pusat, pemda tidak ikut campur,” pungkas dia.
Baca juga: Kena Proyek Intake Sungai Sepaku, Rumah Warga di IKN Nusantara Digusur Tanpa Relokasi
(*)
IKN Nusantara
Sepaku
Desa Bumi Harapan
Penajam Paser Utara
PPU
Kaltim
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Ibu Kota Negara
Otorita Ajak Investor Lokal Kaltim Investasi di IKN Nusantara, Janji Fasilitasi |
![]() |
---|
Kebanggaan Indonesia, Iwan Bule Beber Jokowi Beri Lahan PSSI 50 Ha di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Tak Hanya Soal Orang Utan, Otorita IKN Nusantara Juga Kerjasama Carbon Neutral City |
![]() |
---|
Latar 4 Pejabat Baru Otorita IKN Nusantara, dari PNS Hingga Eks Bos Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.