Ibu Kota Negara

Disnakertrans Kaltim Tanggapi soal Kedatangan Tenaga Kerja di IKN Nusantara: Kita Berbagi Tugas

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menanggapi terkait tenaga kerja di Ibu Kota Negara

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menanggapi terkait tenaga konstruksi di IKN Nusantara. Kedatangan tenaga konstruksi ke IKN Nusantara dianggap memang sudah pasti terjadi karena permintaan atau supply dari Kalimantan Timur sendiri tidak mencukupi, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menanggapi terkait tenaga kerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan TImur.

Sebelumnya telah ramai diperbincangkan 16 ribu tenaga kerja bidang konstruksi akan datang ke proyek ibu kota baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Aksi penolakan juga terjadi secara masif dari organisasi kepemudaan hingga organisasi masyarakat yang ingin adanya pelibatan tenaga konstruksi lokal.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan, terkait tenaga konstruksi tupoksi memang bukan berada di pihaknya.

Baca juga: Profil Alimuddin, Deputi Otorita IKN Nusantara, Wakili Kalimantan Timur

Kedatangan tenaga konstruksi ke IKN Nusantara dianggap memang sudah pasti terjadi karena permintaan atau supply dari Kalimantan Timur sendiri tidak mencukupi.

"Kita tidak bicara sertifikasi, kita bicara kuantitatif saja, kebutuhan Kaltim juga masih kurang," ungkap Rozani kepada TribunKaltim.co.

Kalau pun ingin berkontribusi di IKN Nusantara, itu kan hukum permintaan dan penawaran, hukum alamiah. "Kalau yang dekat disana mungkin bisa berkontribusi," terang Rozani.

Prasyarat yang ditetapkan Kementerian PUPR sendiri juga telah melatih tenaga kerja lokal terlatih dan mendapat sertifikasi.

Baca juga: Kepala OIKN Bambang Susantono Beber Pemindahan Ibu Kota Negara Dimulai Tahun 2024

Namun, apakah itu memenuhi syarat lain yang ditetapkan bidang ketenagakerjaan oleh konstruksi Kementerian PUPR masih menjadi pertanyaan

Atau begini, ucapan saya juga harus di cek kembali, siapa tahu belum cocok dengan yang dibutuhkan disitu di IKN Nusantara.

"Kalau kita sudah berbagi peran, karena pekerja konstruksi ini mengacu pada peraturan undang-undang yang ada, bagi mereka (IKN) merupakan kebijakan khusus hanya melekat disana, kita berbagi tugas," terang Rozani.

Pihaknya sendiri, kata Rozani berfokus pada apa yang menjadi hak para pekerja.

Baca juga: Sudah Masukkan LoI ke Otorita, Pakuwon Mau Bangun Mall dan Hotel di IKN Nusantara

Penanganan penyediaan tenaga kerja konstruksi dilaksanakan Kementerian atau yang menangani.

Tetapi secara umum, Disnakertrans Kaltim bisa memastikan upah minimum yang berlaku untuk mereka yang bekerja, khususnya warga lokal.

Harus Ada Perlindungan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved