Kartu Prakerja
Pendaftaran Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48
Telah dibuka pada Sabtu (18/2/2023) malam, simak syarat pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka kemarin (18/2/2023) pada pukul 19.00 WIB.
Pada 2023 ini, pada tahap awal program Kartu Prakerja ditargetkan menyasar 595 ribu peserta.
Namun, sepanjang 2023 program ini ditargetkan dapat diikuti oleh satu juta peserta.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Login di prakerja.go.id
Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48.
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.
3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
Baca juga: Jangan Khawatir Lupa Password dan E-mail saat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Ini Cara Mengatasinya
Menurut Airlangga, dalam kurun waktu tiga tahun pelaksanaan (2020-2022), Program Kartu Prakerja telah diikuti oleh 16,4 juta peserta di seluruh Indonesia.
Para peserta didominasi oleh kaum perempuan yang mencapai sebanyak 51 persen, sementara itu 3 persen lainnya merupakan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Program Kartu Prakerja juga telah mampu mendorong kebekerjaan dan kepemilikan usaha kecil bagi sepertiga dari jumlah penerima tersebut.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
“Rapat komite cipta kerja memutuskan di 2023 Kartu Prakerja dijalankan dengan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos, jadi lebih difokuskan pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi dari insentif,” kata Airlangga.
Adapun kuota pelatihan dibatasi untuk 10 ribu peserta karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana kartu pra kerja dengan jumlah yang masih terbatas.
Baca juga: Bisa Diikuti Penerima Bansos, Inilah Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Program Kartu Prakerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.