Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Diharapkan Gabung ke LPSK, Edwin Partogi: Kami Terbuka untuk Bharada E
Beredar informasi jika Bharada E akan bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar informasi jika Bharada E akan bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas.
Kabar Bharada E akan masuk ke LPSK, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK.
LPSK merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.
Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.
Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Baca juga: Sosok Tyna Ratu Ngaku-ngaku Jadi Petugas yang Jaga Bharada E, LPSK Langsung Membantah
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kapolri Buka-Bukaan Peluang Bharada E Kembali Berseragam Polisi, Cek Catatan Hakim
Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat
Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.
Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.