Kartu Prakerja
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Tak Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
Simak sejumlah penyebab mengapa insentif Kartu Prakerja gelombang 48 gagal dicairkan, berikut 6 perubahannya dibandingkan program sebelumnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka sejak pekan lalu.
Pendaftaran seleksi program Kartu Prakerja 2023 dilakukan secara mandiri lewat www.prakerja.go.id.
Bagi peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Berbeda dengan Periode Lalu, Inilah Rincian Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023
Dan perhatikan cara, syarat mendaftar serta penyebab insentif gagal cair.
Sebagai informasi, pada Kartu Prakerja gelombang 48, pemerintah membuka pendaftaran dengan jumlah kuota 10.000 peserta.
Perubahan Program Kartu Prakerja Gelombang 48
Melansir @prakerja.go.id, berikut adalah enam perubahan program Kartu Prakerja tahun ini dibandingkan program sebelumnya:
1. Bukan program bantuan sosial
Sejak awal dimulai pada tahun 2020 hingga 2022, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi bansos.
Nah, mulai tahun 2023, program ini hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
2. Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar
Karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya, boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
3. Nilai manfaatnya lebih besar
Pada program Kartu Prakerja kali ini, peserta akan mendapatkan total nilai manfaat senilai Rp 4,2 juta.
Adapun rinciannya adalah:
- Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600.000
-Insentif pengisian survei Rp 100.000
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya Menyediakan Kuota 10 Ribu, Simak Tips agar Lolos Verifikasi
4. Ada opsi pelatihan luring (offline) dan bauran
Pelatihan daring (online) dapat diakses dari seluruh lokasi.
Adapun pelatihan luring tahap 1 akan difokuskan di 10 provinsi.
Sedangkan pelatihan bauran (hybrid) tahap 1 juga difokuskan di 10 provinsi.
Berikut daftar 10 provinsi lokasi pelatihan luring dan hybrid:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Sulawesi Selatan
6. NTT
7. Bali
8. Papua
9. Kalimantan Barat
10. Sumatera Utara
5. Pelatihan online tidak lagi berbentuk video
Pelatihan online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung.
Baca juga: Bisa Diikuti Penerima Bansos, Inilah Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Program Kartu Prakerja
6. Standar minimal waktu pelatihan bertambah
Dalam Kartu Prakerja sebelumnya, waktu pelatihan hanya sebanyak 6 jam.
Namun, kini, waktu pelatihan Kartu Prakerja menjadi 15 jam.
Hal ini untuk memastikan ilmu yang didapat penerima manfaat betul-betul menyeluruh dan semakin berkualitas.
Dilansir dari laman prakerja.go.id, insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.
Sementara itu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.
6 Penyebab Insentif Gagal Cair
Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah penyebab mengapa insentif gagal dicairkan:
- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Prakerja
- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard
- Nomor rekening bank atau akun e-money yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah
- Akun e-money belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Batas transaksi dalam 1 bulan dan saldo akun e money melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data diri yang didaftarkan pada e-money tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KETAHUI 6 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 tak Cair, https://batam.tribunnews.com/2023/02/20/ketahui-penyebab-insentif-kartu-prakerja-gelombang-48-tak-cair?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.