Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik
Richard Elizer dipecat dari Polri? kini Bharada E menanti eksekusi hukuman hingga sidang kode etik.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.
Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.