Berita Nasional Terkini

Jenis Barang Dilarang Masuk Bagasi Pesawat, Cek Syarat Naik Pesawat Februari 2023 dan Prokes Terbaru

Berikut jenis barang dilarang masuk bagasi pesawat. Cek syarat naik pesawat Februari 2023 dan prokes terbaru.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi suasana Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Berikut jenis barang dilarang masuk bagasi pesawat. Cek syarat naik pesawat Februari 2023 dan prokes terbaru. 

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Februari 2023 Terbaru, Cek Aturan Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Booster 2

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).

Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved