Ibu Kota Negara

3 Daerah Penyangga IKN Nusantara dari Sisi Properti Tumbuh Positif

Sektor perumahan disekitar kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, tumbuh positif

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Perumahan Palaran City Jalan Dwikora Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (28/7/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sektor perumahan disekitar kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, tumbuh positif.

Magnet IKN Nusantara di Kalimantan Timur memang menjadi pelecut berbagai sektor usaha untuk tumbuh termasuk perumahan.

Dari informasi beredar, 1,5 juta aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah pusat akan diboyong ke Ibu Kota baru, dan sudah pasti memerlukan hunian.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim, Bagus Susetyo mengungkapkan, pengembang masih fokus menjual perumahan di kota-kota penyangga.

Baca juga: Kapasitas Jumbo, Tak Hanya IKN Nusantara, Bendungan Ini Juga Pasok Air ke Balikpapan

Seperti:

- Samarinda;

- Balikpapan;

- dan Penajam Paser Utara.

Dari luas wilayah IKN 256.142 hektar, tidak akan ada yang bisa dialihkan ke pengembang atau perorangan.

"Para pengembang perumahan fokus pada kota penyangga," sebutnya Selasa (21/2/2023).

Membangun perumahan di sekitar IKN menurut Bagus hal yang mudah, tetapi utilitas seperti listrik, air, dan akses jalan belum semua terpenuhi.

Baca juga: Jokowi Ajak PSSI Jajaran Erick Thohir Cek Lahan TC Timnas Indonesia di IKN Nusantara

Kurang lebih, hingga 2 tahun mendatang pengembang masih akan berfokus pada kota-kota penyangga IKN Nusantara.

Saat ini pelaku usaha, diakui Bagus masih memanfaatkan, Kota Samarinda dan Balikpapan.

Seperti pengembang perumahan besar, Agung Podomoro atau Sinar Mas dan lainnya masih mengembangkan perumahan di dua kota Benua Etam tersebut.

"Para pelaku usaha ini tentunya tidak mau lama menjual, harapannya tidak lebih 1 tahun sudah bisa dibeli. Kalau lebih dari 1 tahun menambah kerugian," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved