Ibu Kota Negara
Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak DPR, Kepala OIKN Basuki: Bisa Molor Lagi
Usulan tambahan anggaran untuk IKN senilai Rp 14,92 Triliun ditolak DPR RI. Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono sebut pembangunan bisa molor lagi.
TRIBUNKALTIM.CO – Usulan tambahan anggaran untuk IKN senilai Rp 14,92 Triliun ditolak DPR RI.
Keputusan itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, penolakan tidak hanya dialami Otorita IKN, melainkan juga seluruh mitra Komisi II.
“Mitra kerja kita, berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Banggar, tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian juga Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” kata Zulfikar mengutip Kompas.com
Menurutnya, anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku dan hanya bisa digunakan sesuai kebutuhan prioritas.
Baca juga: Tembus Rp 4,73 Triliun Bangun Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN Nusantara Kaltim
Risiko Pembangunan IKN Molor
Menanggapi keputusan itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengaku khawatir pembangunan IKN berpotensi molor.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ujarnya usai rapat.
Otorita IKN sebelumnya menargetkan pembangunan tahap II, yang mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif, rampung pada 2028.
Target ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun yang sama.
Rincian Usulan Anggaran Rp 14,92 Triliun
Tambahan anggaran yang ditolak tersebut rencananya dialokasikan untuk:
Pembangunan Lanjutan – Rp 4,73 triliun
Pembangunan gedung dan kawasan lembaga DPR, DPD, MPR, sidang paripurna, MA, Plaza Keadilan, MK, KY, masjid, jalan kawasan legislatif-yudikatif, serta manajemen konstruksi induk (MYC 2025–2027).
Pembangunan Baru – Rp 9,59 triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.