Berita Kutim Terkini
8 Kebijakan Pemkab Kutim yang Dinilai Gagal Versi Partai Demokrat Kutai Timur
DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menarik diri dari Koalisi Partai Pengusung Pemerintah Daerah Pasangan Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Permintaan pertimbangan hukum pada institusi penegak hukum untuk rencana MYC 2023, mencerminkan bahwa patut diduga sebagai upaya mencari pembenaran terhadap kebijakan yang tidak prudent (bijaksana).
4. Pemerintah gagal dalam penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Pembiaran pelanggaran hukum yang berakibat terancamnya jiwa masyarakat dan rusaknya lingkungan hidup.
Seperti penggunaan jalan umum ruas Rantau Pulung-Sangatta untuk hauling batubara perusahaan swasta.
5. Pemerintah dinilai menggunakan instrumen kebijakan untuk berlaku zalim kepada masyarakat.
Penerbitan peraturan bupati tentang tunjangan/insentif untuk guru honorer P3K yang menghilangkan hak mereka secara semena-mena memggunakan instrumen kebijakan legal.
6. Pemerintah dinilai gagal dalam menyiapkan birokrasi
Lambatnya pemkab menyusun struktur birokrat yang siap bekerja, penggantian dan kekosongan jabatan dibiarkan membuat kewenangan pejabat atas anggaran menjadi bermasalah.
7. Meningkatnya potensi terjadinya korupsi pada jalannya pemerintahan Kabupaten Kutim
Menurunnya Indeks Integritas Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh KPK-RE dalam tahun 2022 dan 2023.
8. Kerja birokrasi yang tidak profesional di bidangnya dan tidak kompetennya beberapa pejabat ASN.
Keputusan Lembaga OMBUDSMAN yang memerintahkan Pemkab Kutim menyelesaikan ganti rugi rumah korban banjir Sangatta, Kutai Timur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.