Kaltim Memilih

Bawaslu dan KPU Kaltim Beri Respon Beredarnya Baliho Kampanye di Luar Jadwal: Sosialisasi Boleh

KPU dan Bawaslu Kaltim merespon beredarnya baliho kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung (kanan) dan Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah (kiri) dalam momen launching Saluran Siaga Pemilu, Senin (20/2/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU dan Bawaslu Kaltim merespon beredarnya baliho kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan.

Diketahui, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Galeh Akbar Tanjung mengatakan kegiatan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU tidak boleh digelar.

Baliho bernada kampanye yang kini beredar serta kegiatan kampanye abu-abu yang dilakukan parpol dengan mengundang masa menjadi perhatian pihaknya.

Baca juga: Soroti Basa-basi Jokowi, Rocky Gerung Sebut SBY Akan Pimpin Gerakan Halangi Penundaan Pemilu 2024

Saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye, tetapi ada hak dari parpol untuk dikenal oleh masyarakat.

"Kampanye tidak boleh, tapi mereka boleh melakukan sosialisasi dengan melakukan kegiatan pertemuan lintas kader atau diinformasikan kepada publik," tegas Galeh, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan sosialisasi yang dimotori parpol juga menginformasikan kepada publik perihal pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Bagaimana spanduk dan baliho itu adalah sosialisasi parpol kepada publik. Jadi, memang ada banyak fenomena saat ini dipertanyakan karena banyaknya baliho yang bertebaran," terangnya.

Baca juga: Pemkab Kukar Dukung Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan pihaknya di pusat kini tengah tengah menyusun aturan untuk mempertegas pengertian sosialisasi dan pengertian kampanye.

Hal ini agar memperjelas batasan-batasan keduanya, dan tentu agar seluruh pihak bisa mematuhi apa yang ditetapkan.

"Bawaslu tidak melarang partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi sepanjang dilakukan dalam kegiatan internal," tegas Rudi, sapaan akrabnya.

Tetapi, parpol yang melakukan sosialisasi secara eksternal masif di masyarakat dianggap melakukan kampanye pemilu.

Baca juga: Akurasi Data Pemilih di Malinau Jadi Tahapan Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Karena, sosialisasi yang saat ini diperbolehkan, hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Semestinya jika berbicara kepada masyarakat luas, konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi.

"Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ letak perbedaannya," terang Rudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved