Berita Nasional Terkini

Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini

Cek hasil sidang kode etik Bharada E yang akan diumumkan hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu apakah akan dipecat atau kembali bertugas?

|
Editor: Doan Pardede
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di TNCC Mabes Polri untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Rabu (22/2/2023). Cek hasil sidang kode etik Bharada E akan diumumkan hari ini, nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu apakah akan dipecat atau kembali bertugas? 

"Semuanya kami serahkan kepada Polri," kata Ronny melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).

Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik

"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," ucapnya.

Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.

Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil.

Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Bharada E.

"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved