Berita Nasional Terkini
Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini
Cek hasil sidang kode etik Bharada E yang akan diumumkan hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu apakah akan dipecat atau kembali bertugas?
TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil sidang kode etik Bharada E yang akan diumumkan hari ini, nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu apakah akan dipecat atau kembali bertugas?
Seperti apa hasil sidang kode etik Bharada E yang akan diumumkan hari ini dan apakah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipecat atau kembali bertugas? pantau terus informasi terkini lewat link live streaming yang ada di akhir artikel.
Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
Bharada E tiba di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Terjawab Nasib Richard Eliezer Hari Ini, Kans Bharada E Dipecat Polri, Sidang Kode Etik Tertutup?
Ia tampak berjalan di antara dua petugas kepolisian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan topi baret berwarna coklat.
Ia juga mengenakan sepatu PDH berwarna hitam.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa sidang KEPP Bharada E akan dihadiri oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Ia juga menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan menghadirkan delapan orang saksi.
Namun ia tak merinci nama-nama saksi tersebut.

Sidang etik Bharada E akan digelar secara tertutup, sehingga awak media diminta untuk menunggu hasilnya usai putusan dijatuhkan.
Terkait kapan waktu selesainya sidang, Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Polri.
"Semuanya kami serahkan kepada Polri," kata Ronny melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," ucapnya.
Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil.
Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E
Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Bharada E.
"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan.
Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.
Walau tidak hadir langsung, Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E.
"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).
Namun, keterangan Kombes Murbani dan Iptu Januar yang diberikan secara tertulis juga akan dibacakan di ruang sidang etik.
Dalam sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
"Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," katanya.
Diketahui, sidang etik Richard Eliezer masih berjalan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Diketahui, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
LINK LIVE STREAMING 1 KLIK
LINK LIVE STREAMING 1 KLIK
Itulah tadi ulasan hasil sidang kode etik Bharada E yang akan diumumkan hari ini, nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu apakah akan dipecat atau kembali bertugas yang bisa dipantau lewat link live streaming.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.