Berita Nasional Terkini

Hendra Kurniawan Cs Disarankan Bersatu Gugat Ferdy Sambo, Reza Indragiri: Jika Merasa Dimanipulasi

Hendra Kurniawan cs disarankan bersatu untuk menggugat Ferdy Sambo, jika merasa dinmanipulasi.

Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. 

Vonis hukuman terhadap sejumlah eks anak buah Ferdy Sambo akan diketahui pada Kamis (23/2/2023) hari ini.

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain mereka, masih ada tiga terdakwa lain juga bernasib serupa, yaitu Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca juga: Sudah Divonis 20 Tahun, Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi ke Polisi

Namun Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto baru akan mendengarkan vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.

Adapun majelis hakim yang akan memvonis Hendra Kurniawan dkk adalah Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Djuyamto dan Hendrayustiawan.

Di tangan para hakim inilah, nasib Hendra Kurniawan dkk akan ditentukan.

Apakah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa atau sama?

Ataukah justru lebih ringan dari yang tuntutan jaksa?

Patut ditunggu seperti apa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dkk sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang mendapat tuntutan pidana paling tinggi dari terdakwa lainnya.

Kebalikannya, tuntutan Arif Rachman Arifin paling ringan di antara terdakwa lain bersama dengan Irfan Widyanto.

Selengkapnya, inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Hendra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved