Sabtu, 11 April 2026

IKN Nusantara

Pekerja di IKN Nusantara Laporkan Gajinya Terlambat Dibayar, KTP Ditahan Perusahaan

Pekerja di IKN Nusantara laporkan gajinya terlambat dibayar, KTP ditahan perusahaan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur diwarnai persoalan ketenagakerjaan.

Beberapa waktu lalu, belasan pekerja IKN Nusantara minta dipulangkan ke daerah asal lantaran upah yang diterima tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Terbaru, pekerja di IKN Nusantara, melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, selama bekerja di proyek IKN Nusantara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.

Ia mengungkapkan, bahwa laporan yang terima pihaknya, melalui website lapor.go.id pada 10 Februari 2023 lalu.

Pekerja mengeluhkan gaji yang terlambat dibayar, serta KTP pekerja yang bersangkutan ditahan oleh perusahaan.

"Persoalan ini sudah kami dapatkan sekitar tanggal 10 Februari di website lapor," ungkapnya Rabu (22/2/2023).

Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindak lanjuti perusahaan yang terkait.

Namun, pihak provinsi menyarankan untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN sebagai pemilik kewenangan di ibu kota baru.

"Jadi kami ke otorita IKN untuk membahas persoalan ini," sambungnya.

Pekerja yang mengalami persoalan kata dia, bukan berasal dari pekerja lokal.

Melainkan, pekerja yang didatangkan dari luar daerah.

Persoalan keterlambatan gaji dan penahanan KTP oleh perusahaan menurutnya tidak dibenarkan, dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ia juga mengupayakan agar ada MoU, terkait ketenagakerjaan, antara pemerintah provinsi, Otorita IKN dan pemkab PPU.

Hal itu agar, persoalan yang menyangkut tenaga kerja IKN, bisa diselesaikan bersama.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved