Ibu Kota Negara
Usaha Batching Plant di Sepaku Bertambah Seiring Pembangunan Proyek IKN Nusantara
Pertumbuhan usaha batching plant di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya di Kecamatan Sepaku, cukup masif.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pertumbuhan usaha batching plant di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya di Kecamatan Sepaku, cukup masif.
Terlebih sejak pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga mulai dikerjakan.
Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU mencatat, sebelum pembangunan IKN jumlah batching plant di Sepaku sebanyak empat unit. Namun saat ini, diketahui sudah bertambah menjadi sepuluh unit.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala DPMTSP PPU Alimuddin, kepada TribunKaltim.Co, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kaltim Jadi Serambi IKN Nusantara, Pemkab Kubar Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital ASN
Kata Alimuddin, pertumbuhan batching plant tidak sejalan dengan kepatuhan perizinan para pemilik.
Ia menjelaskan, batching plant yang baru itu ada yang masih melengkapi syarat perizinan. Penyebab pemilik terkadang abai untuk melengkapi perizinan sebelum beroperasi, karena prosesnya yang panjang dan memerlukan waktu.
Selain harus memehuni syarat perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Program Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR), juga harus melengkapi izin lingkungan.
Izin tersebut harus dilengkapi dengan berbagai macam kajian lingkungan, baru bisa diterbitkan, sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Tegas, Jokowi Minta Jajarannya Utamakan Sisi Lingkungan di Pembangunan IKN Nusantara
“Kalau batching plant itu kendalanya di izin lingkungan, karena dia harus memiliki konsultan untuk kajian izin lingkungannya,” ungkapnya.
Meski berada di wilayah IKN, namun untuk perizinan dasar tetap menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten PPU.
Kecuali untuk proyek yang berada di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus melalui izin dari pihak otorita IKN.
“Secara administrasi kewilayahan, Sepaku masih menjadi kewenangan kabupaten, kecuali KIPP harus ada rekomendasi dari otorita,” jelasnya.
Baca juga: Seksi 6 Tol IKN Nusantara-Bandara VVIP Segera Lelang, Seksi 4 Ada 2 Lintasan Satwa
Pemerintah Kabupaten PPU berupaya mendukung pemindahan IKN dengan mempermudah layanan perizinan bagi pengusaha yang akan menanamkan modalnya.
Meskipun diberikan kemudahan, namun para pengusaha tetap ditekankan untuk melengkapi syarat perizinan dasar sebelum usahanya beroperasi.
“Di Sepaku tetap diwajibkan untuk mengurus izin,” pungkasnya. (*)
Kajati Keker Pelaku Aktivitas Ilegal di IKN Kaltim: Dari Pertambangan, Kehutanan hingga Perkebunan |
![]() |
---|
Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara |
![]() |
---|
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.