Berita Nasional Terkini
3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023
Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, akan menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (24/2/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Kemarin, Arif Rahman sudah mendapat vonis dari Majelis Hakim.
Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Tiga terdakwa tersebut, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ketiganya bakal menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Irfan Widyanto akan menjalani sidang lebih dulu, pukul 09.05 WIB.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.
"Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K. Hari dan Tanggal Sidang Jumat, 24 Feb. 2023, Jam Sidang 09:05:00 s/d, Agenda Pembacaan putusan akhir," tulis PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Arif Rahman di Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: Kasus Subang Kini Dibandingkan dengan Pembunuhan Brigadir J, Mungkinkah Muncul Justice Collaborator?
Obstruction of Justice
perintangan penyidikan
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
vonis
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Baiquni Wibowo
Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer |
![]() |
---|
Kasus Subang Kini Dibandingkan dengan Pembunuhan Brigadir J, Mungkinkah Muncul Justice Collaborator? |
![]() |
---|
Lengkap Biodata/Profil, Sosok Tunangan hingga Agama Richard Eliezer, Ulasan Kapan Brigadir J Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.