Berita Nasional Terkini

3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Divonis Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023

Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, akan menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (24/2/2023).

Kolase Tribunnews-Kompas.com
Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/2/2023). 

Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan

Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, melalui penasihat hukumnya menyatakan merasa tak sepatutnya dihukum terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Baiquni mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke harddisk.

Untuk itu, ia berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan hari ini, Jumat (24/2/2023).

"Majelis Hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, Junaedi menyebut, kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu.

"Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," jelasnya.

Baca juga: Adik Brigadir J Kecewa Berat? Unggah Tulisan Ini Usai Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E

Sementara itu, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing, menyoroti tidak tepatnya penerapan pasal Undang-Undang ITE terhadap para terdakwa obstruction of justice, termasuk Baiquni Wibowo.

"Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi," katanya.

Menurut Emrus, Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan bagi pengrusakan teknologi.

"Termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain," ucap Emrus. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved