Dishub Samarinda Bakal Naikan Tarif Parkir, Mobil Jadi Rp5 ribu
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, bahwa kenaikannya menjadi Rp5 ribu dari yang awalnya Rp3 ribu
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Geafry Necolsen
Dishub Samarinda Bakal Naikan Tarif Parkir, Mobil Jadi Rp5 ribu
Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengajukan permohonan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum kepada Wali Kota Samarinda.
Khususnya parkir tepi jalan umum yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, bahwa kenaikannya menjadi Rp 5 ribu dari yang awalnya Rp 3 ribu.
Ia menilai tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang retribusi jasa umum masih terlalu rendah.
Pasalnya, ia menemukan umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.
"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu. Dan rata rata sudah banyak 5 ribu," kata Didi.
Salah satu yang menjadi pertimbangan juga adalah ia menilai pengguna kendaraan mobil kebanyakan adalah dari kalangan yang berada.
"Sebenarnya yang punya mobil orang yang mampulah," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan untuk menaikan tarif berlangganan yang dikelola oleh Pemkot.
"Tarif berlangganan kan juga terlalu kecil di Perda 2 tahun 2016. Jadi saya godok juga dinaikan motor sama mobil,"
Diketahui saat ini tarif berlangganan motor per tahunnya Rp 25 ribu sedangkan untuk mobil dipasang tarif Rp 40 ribu per tahun.
Ia menilai itu masih kurang sesuai dan mungkin kalau dilaksanakan justru akan merugikan.
"Anggap aja misalnya Rp 25 ribu per tahun, tapi dia bebas parkir di titik yang berlangganan. Kan nggak pas ya sangat rendah sekali.
Penulis: Sarikatunnisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembayaran-parkir-di-kota-samarinda-akan-menggunakan-sistem-nontunai.jpg)