KPP Pratama Penajam Launching di Balikpapan, Perubahan Tugas Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur gelar launching.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur gelar launching di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dan sosialisasi perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Senin (2/3/2020).
Acara berlangsung di aula pertemuan KPP Pratama Penajam.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya menuturkan.
Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru.
Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
"Kami telah menetapkan strategi penerimaan pajak yang berfokus pada dua kegiatan utama," ungkap Samon.
Pertama memperluas basis pemajakan serta jumlah dan kualitas data lapangan.
• Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara Online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret
Kedua, meningkatkan peran pajak dalam perekonomian.
"Untuk mendukung investasi," ujar Samon.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategi DJP 2020-2024
Ini untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama mulai berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui dua tahap.