Senin, 13 April 2026

Berita Penajam Terkini

Proses Pemekaran Kecamatan di PPU Diperkirakan Selesai Tahun 2024

Pemekaran kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Asisten I Pemkab PPU, Sodikin. Pemekaran kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemekaran kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses.

Saat ini, tengah memasuki tahap kajian bersama dengan pihak akademisi.

Hal tersebut seperti disampaikan Asisten I Pemkab PPU, Sodikin kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/2/2023).

Sodikin menjelaskan, kajian yang dilakukan yakni terkait dengan rencana untuk menjadikan PPU menjadi tujuh kecamatan.

Kecamatan Penajam akan di mekarkan menjadi empat kecamatan, dan Babulu menjadi dua kecamatan, sedangkan Waru tidak dimekarkan.

Baca juga: Pemekaran Kota Tanjung Selor Dinilai Tak Sulit, Pemkab Bulungan Perlu Tiga Syarat

Baca juga: Pemekaran Wilayah di Penajam Paser Utara Harus Segera, Dampak IKN Nusantara

Kajian pemekaran kecamatan juga memperhatikan nama kecamatan yang baru, serta jumlah Kepala Keluarga (KK) atau warga di kecamatan tersebut.

"Saat ini sudah masuk tahap kajian terutama terkait dengan kecamatan yang kita mekarkan," ungkapnya.

Pemekaran kecamatan sebelumnya dilakukan karena Sepaku menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Proses pemekaran yang dilakukan oleh pemkab PPU, yakni menggunakan pendekatan strategis nasional.

Dalam pendekatan itu, satu kecamatan boleh terdiri dari enam atau tujuh desa/kelurahan saja.

Berbeda dengan pendekatan normatif, yang mengharuskan satu kecamatan terdiri dari 10 desa/kelurahan.

"Memungkinkan, karena di PP 17 itu apabila kita menggunakan pendekatan strategis nasional, itu kita tidak memperhatikan syarat normatif," jelasnya.

Usai tahap kajian, Pemkab PPU akan melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Setelah itu, Pemkab PPU akan diberikan rekomendasi, untuk menyampaikan usulan pemekaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika usulan pemekaran disetujui, maka pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved