Senin, 13 April 2026

Berita Penajam Terkini

Pemekaran Wilayah di Penajam Paser Utara Harus Segera, Dampak IKN Nusantara

Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dimekarkan setelah Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dimekarkan setelah Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara, Selasa (17/1/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi atensi Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor.

Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dimekarkan setelah Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara.

Selain kawasan kecamatan, kelurahan dan desa juga bakal dimekarkan agar memenuhi syarat sebuah kabupaten.

Syahrudin M Noor memastikan bahwa dirinya terdepan dalam mendukung percepatan pemekaran wilayah.

Baca juga: Rincian Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara di Tahun 2023

Ia mendorong Pemkab Penajam Paser Utaras segera untuk selesaikan segala persiapannya tahun ini.

Kata dia, pemekaran wilayah baik kecamatan maupun, kelurahan/desa sudah menjadi hal prioritas.

Hal itu karena hadirnya IKN di Kaltim secara otomatis juga mengambil sebagian wilayah yang ada di Benuo Taka.

"Kita ingin melakukan percepatan. Semoga bisa segera terealisasi,” ungkapnya pada Selasa (17/1/2023).

Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini baru terdiri dari 4 kecamatan.

Baca juga: Hadirnya IKN Nusantara Belum Berpengaruh pada APBD Penajam Paser Utara

Yaitu Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu serta Sepaku. Terambilnya Sepaku yang menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tentu memunculkan masalah baru.

Merujuk regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, minimal jumlah kecamatan dalam sebuah kabupaten ialah 5.

"Sesuai regulasi itu minimal 5 kecamatan. Kita harus memenuhi itu,” sambungnya.

Syahrudin mengatakan, bahwa telah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.

Kemendagri telah memberikan lampu hijau terkait dengan rencana usulan pemekaran tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta keseriusan Pemkab PPU dalam menyiapkan segala persyaratannya. Seperti dari kajian, pemetaan wilayah, penentuan tapal batas wilayah, hingga menginventarisasi aset, pendataan jumlah penduduk dan lain sebagainya.

Baca juga: Perlancar Arus Logistik IKN Nusantara, Kementrian PUPR Bangun Dermaga, Sudah Kontrak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved