Berita Nasional Terkini
Rubicon dan Harley yang Dipamerkan Mario Dandy Anak Rafael Alun Dilaporkan Kemenkeu ke Penyidik
Rubicon dan Harley yang dipamerkan Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambodo dilaporkan Kemenkeu ke penyidik Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambodo dilaporkan Kemenkeu ke penyidik Polri.
Dua kendaraan mewah yang dipamerkan Mario Dandy Satrio turut menjadi sorotan usai kasus penganiayaannya viral dan heboh.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, deretan mobil mewah yang dipamerkan Mario Dandi Satrio anak Rafael Alun Trisambodo sudah dilaporkan ke penyidik.
Baca juga: Terbaru! Nasib Perkuliahan Mario Dandy Satrio di Universitas Prasetiya Mulya, Kondisi David Terkini
Hal itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang dikabarkan belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kita konfirmasi oleh penyidik, tentu masih kewenangan penyidik," kata Yustinus Prastowo usai Konferensi Pers di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).

Prastowo mengatakan, nantinya melalui penyidikan itu kepolisian akan menemukan kepastian dari kepemilikan hingga pembayaran pajak mobil mewah tersebut.
"Tapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lainnya untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak-pajak (Rubicon nunggak pajak)," papar dia.
Baca juga: Profil AG Kekasih Mario Dandy, Terkuak Usia/Umur Siswi SMA yang Terseret Kasus Anak Pejabat Pajak
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak tersebut terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut.
Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak, Ayah Mario Dandy Minta Maaf, Siap Buka-bukaan soal Hartanya
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu: Jeep Rubicon Milik Rafael Alun Sudah Dilaporkan ke Penyidik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.