Kaltim Memilih

KPU Kaltim Pastikan Lokasi IKN Nusantara Sepaku dan Sekitarnya Masih Dapil Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pastikan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku dan sekitarnya masih masuk daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya masih masuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pastikan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Sepaku dan sekitarnya masih masuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.

Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN menyebutkan bahwa lokasi IKN hanya akan melaksanakan tiga tingkatan Pemilu yakni Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Namun demikian, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menerangkan belum diketahui kapan kategori pemilihan ini akan diterapkan di IKN Nusantara.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sendiri, lokasi IKN Nusantara masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Kaltim Beri Respon Beredarnya Baliho Kampanye di Luar Jadwal: Sosialisasi Boleh

"Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan," terang Rudi, sapaan akrabnya, Sabtu (25/2/2023).

Jika bicara wilayah, IKN Nusantara belum diterapkan untuk Undang-Undang tersebut.

Otomatis, lanjut Rudi, wilayah IKN Nusantara dsn sekitarnya masih menerapkan lima tingkatan pemilu, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Kaltim Siapkan Data Calon Pemilih di Pemilu 2024

"Lokasi IKN masuk dalam dapil yang telah ditetapkan, seperti wilayah Sepaku, masuk dapil PPU," sebutnya.

Selain Sepaku, Rudi juga mengatakan dua kecamatan di Kukar, seperti Samboja dan Muara Berau, masih ditetapkan sebagai derah pemilihan Kutai Kartanegara.

"Lokasi IKN belum diberlakukan sebagai daerah pemilihan sendiri," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved