Berita Nasional Terkini

Siapa itu Mario Dandy? Sang Pacar 3 Kali Peringatkan Sebelum Aniaya Anak GP Anshor Sampai Koma

Siapa itu Mario Dandy? pelaku penganiayaan yang tengah jadi sorotan. Sang pacar 3 kali peringatkan Dandy sebelum aniaya anak GP Anshor sampai koma.

Tangkap layar kontan.co.id/Twitter
Salinan pernyataan sikap SMA Tarakanita 1 - Siapa itu Mario Dandy? pelaku penganiayaan yang tengah jadi sorotan. Sang pacar 3 kali peringatkan Dandy sebelum aniaya anak GP Anshor sampai koma. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak kepada anak pengurus GP Anshor.

Siapa itu Mario Dandy? adalah pelaku penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Anshor hingga koma.

Ya, Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan saat ini tengah jadi sorotan.

Belakangan diketahui, sang pacar 3 kali peringatkan Dandy sebelum aniaya anak GP Anshor sampai koma.

Saksi kasus penganiayaan anak pejabat pajak bernama AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo mengaku sudah tiga kali memperingatkan kekasihnya itu agar tidak menganiaya David, putra Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor.

Pengakuan AG itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, yang menyebut tak ada niatan kliennya untuk menganiaya David.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Sosok Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Status AGH

Tapi, kata Mangatta, meskipun sudah diingatkan oleh sang pacar, Mario yang merupakan anak pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang dicopot pada Jumat (24/2/2023) itu, tetap menganiaya David.

Bahkan, peringatan agar tidak menganiaya David itu sempat diucapkan kepada Mario saat mereka turun dari mobil Rubicon.

Waktu itu kejadian terjadi ketika AG dan Mario tiba di lokasi penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali," Kata Manggatta, Jumat (24/2) malam dilansir dari pemberitaan Kompas TV.

"Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya David.

Kekasih Mario Dandy Satriyo itu bahkan disebut Manggata hanya bisa terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya David.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze," jelasnya.

"itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiayaan Mario Dandy, sudah Ada Kemajuan tapi Belum Sadar

Adapon polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini anak pejabat aniaya putra pengurus GP Ansor ini. Yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Catat Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Sebelum Ada Perubahan

Sosok David Dikenal Soleh

Dikutip dari TribunJakarta, sosok David merupakan seorang anak yang soleh.

David diketahui merupakan lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor, Jawa Barat.

Tak jarang putra dari Jonathan Latumahina itu mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli.

"Ini David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya sudah ditahan, tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," jelasnya.

Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved