Kartu Prakerja

Cara Agar Insentif Cair, Hasil Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda

Kabar gembira!  hasil seleksi Kartu Prakerja 2023 telah diumumkan, cek prakerja.go.id atau via SMS dan Email.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 48. Kabar gembira!  hasil seleksi Kartu Prakerja 2023 telah diumumkan, cek prakerja.go.id atau via SMS dan Email. 

Peserta wajib menonton ketiga video tersebut sampai selesai untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja pada menu dashboard.

Peserta juga tidak dapat menutup video jika belum selesai menonton atau mempercepat laju video.

Ya, kamu wajib menonton keseluruhan 3 video sampai selesai untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos seleksi Kartu Prakerja, akan ada notifikasi 'Kamu Belum Berhasil' pada dashboard akun.

Segera Beli Pelatihan

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, manajemen Kartu Prakerja juga mengingatkan untuk segera membeli pelatihan.

Pasalnya, peserta hanya memiliki waktu 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Bila dihitung 15 hari setelah pengumuman, maka batas akhir pembelian pelatihan pertama jatuh pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Jika sampai 15 hari ke depan, peserta tak kunjung membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja yang sudah diterima akan non-aktif dan kepesertaanmu akan dicabut.

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48? Inilah Tahapan-tahapan yang Akan Dilalui Peserta

Alhasil, peserta tidak bisa mengikuti kembali program Kartu Prakerja pada gelombang berikutnya.

Jika kepesertan dicabut, maka saldo pelatihan akan hangus.

Saldo pelatihan itu juga akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Diketahui, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta.

Bantuan untuk biaya pelatihan diberikan secara nontunai dan hanya satu kali.

Sebab program Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved