Berita Nasional Terkini

Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy, Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki, Terkena DAI

Juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, mengabarkan kondisi terbaru David (17), korban penganiayaan mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Twitter @YaqutCQoumas
Kondisi David (17) korban penganiayaan saat dijenguk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Juru bicara keluarga David, Rustam Hattala, mengabarkan kondisi terbaru Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20). 

Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Acara doa bersama itu dilaksanakan setelah mereka menjenguk David yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Rais Syuriyah, PWNU DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq, mengatakan doa bersama yang dilakukan juga sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga David.

"Memberikan dukungan moral terhadap keluarga, supaya tabah supaya sabar dan memberikan doa," kata Muhyiddin Ishaq saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ishaq menyampaikan harapannya agar David Ozora bisa segera pulih dan kembali sehat.

Sebab sejauh ini, NU dan GP Ansor selalu mengirimkan doa untuk kesembuhan David yang diketahui belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan intensif di ICU Mayapada.

"Mudah-mudahan ini tidak dalam waktu yang lama, waktu yang singkat David bisa segera sehat kembali," tukas Ishaq.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Surat Terbuka Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Minta Maaf hingga Mengundurkan Diri dari PNS Kemenkeu

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, disebutkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi karena sang kekasih, AGH (15), mengadu tentang perbuatan David.

Namun, baru-baru ini Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bukan AGH sendiri yang menceritakan soal perlakuan David pada Mario Dandy, melainkan wanita lain berinisial APA.

Karena tersulut emosi, Mario Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Mario Dandy

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved