Berita Samarinda Terkini
Makam Santri yang Tewas Karena Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Dibongkar
Warga bersama pihak keluarga akhirnya membongkar kembali makam AR (13), santri yang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan senior
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Perwira polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan sejak awal pondok pesantren sangat kooperaktif. Bahkan terungkapnya kasus ini sebab pihak ponpes melakukan investigasi.
"Tentu pihak pondok pesantren tidak ingin terjadi fitnah. Makanya setelah bukti kuat mereka baru menghubungi keluarga korban dan polisi, bahkan menyerahkan pelaku," jelasnya.
Baca juga: Santri 14 Tahun Tewas, Diduga Dianiaya Seniornya di Ponpes Samarinda Utara
Kini pelaku yakni Abid Fairis harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Santri senior ini dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebut AKBP Eko Budiarto. (*)
FPIK Unmul Samarinda Gandeng University Brunei Darussalam, Gelar International Symposium |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul Samarinda Selenggarakan Fun Fishing |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Tekankan ASN Harus Bekerja dengan Loyalitas dan Jaga Amanah |
![]() |
---|
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Pelabuhan |
![]() |
---|
Wawali Samarinda Saefuddin Zuhri Tinjau Puskesmas Baqa, Tekankan Pelayanan Harus Ramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.