Berita Viral
Ramai di Medsos, Protes Warga Mengapa Wajib Pajak harus Lapor Setiap Tahun, Penjelasan Kemenkeu
Ramai di medsos (media sosial), protes warga mengapa Wajib Pajak harus lapos setiap tahun. Penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sama persis dengan kebingungan saya selama ini.. situ kan dah motong lgsg jumlah yg ditentukan.. kenapa pula kita kudu ribet ngisi spt.. seharusnya kan otomatis data masuk sistem," ungkap pengguna lain.
Baca juga: Terbaru 2023! Cara Aktivasi Efin Online dan Link Formulir Permohonan Efin untuk Lapor SPT Tahunan
Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkeu?
Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem pemungutan pajak di mana pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak disebut self-assessment.
Dengan self-assessment, wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
"Petugas pajak berperan mengawasi.
Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Dia melanjutkan, melalui self-assessment, pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Hal ini, menurut Yustinus, juga dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak itu sendiri.
Baca juga: Cara Lapor Jika Lupa Nomor EFIN dan Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id
Segala perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak pun akan dianggap benar sampai dengan petugas pajak dapat menemukan dan membuktikan adanya kesalahan perhitungan.
"Demikian, edukasi serta sinergi wajib pajak dan petugas pajak menjadi sangat penting sebagai upaya gotong royong bersama dalam membangun negeri ini," kata dia.
Tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, selain self-assessment, Indonesia juga menganut dua sistem pemungutan pajak lain.
Dua sistem tersebut adalah official assessment dan withholding system.
1. Official assessment system
Menurut Yustinus, official assessment system artinya petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang, sementara wajib pajak bersifat pasif.
medsos
media sosial
wajib pajak
Kemenkeu
Kementerian Keuangan
protes
berita viral
TribunKaltim.co
pajak
Hasil Udinese vs AC Milan di Serie A dan Rapor Pemain, Christian Pulisic Cetak 2 Gol dan 1 Assist |
![]() |
---|
Derby della Capitale, Totti Ungkap Pemain Lazio yang Disukainya tapi Berharap AS Roma Mengurungnya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Pegadaian Syariah Bontang Hadirkan Tempat Wudhu Nyaman untuk Jamaah Masjid |
![]() |
---|
6 Agama yang Dianut Penduduk Kalimantan Timur, Mana yang Terbanyak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.