Berita Nasional Terkini

Cara Lapor Jika Lupa Nomor EFIN dan Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id

Cara lapor jika lupa nomor EFIN dan mengisi SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id.

pajak.go.id
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara lapor jika lupa nomor EFIN dan mengisi SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak harus melaporkan pajak penghasilan-nya setiap tahun.

SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat akhir Maret 2023.

Berikut ini cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.

Baca juga: Lapor Pajak Online 2023: Cara Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Filing, Sanksi Jika tak Lapor SPT Tahunan

Selain itu, ada pula solusi jika lupa Electronic Filling Identification (EFIN).

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi SPT Tahunan 2023, yakni memiliki nomor pokok wajib atau NPWP.

Kemudian, jika pelapor sudah mengaktivasikan EFIN maka dapat melakukan lapor pajak secara online.

Namun, bagi wajib pajak yang belum terdaftar atau belum pernah melaporkan SPT Tahunan online, dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan EFIN.

Nomor EFIN ini dapat digunakan untuk membuat akun DJP Online atau mereset kata sandi sebelum melakukan lapor pajak secara online.

Setiap wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan dengan lengkap dan jelas, serta rutin melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini diatur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cara dapat EFIN online. Siap laporan SPT Tahunan Online, belum punya atau lupa EFIN? Cara daftar EFIN online, mudah, cukup kirim email.
Cara dapat EFIN online. Siap laporan SPT Tahunan Online, belum punya atau lupa EFIN? Cara daftar EFIN online, mudah, cukup kirim email. (Instagram ditjenpajakri)

Melansir laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret dan wajib pajak badan baru hingga 30 April.

Perlu diketahui untuk lapor pajak orang pribadi secara online diwajibkan mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing, formulir tersebut berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Ada pula dokumen yang harus dilengkapi seperti bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.

Baca juga: Daftar 6 Insentif Pajak yang Ditawarkan Pemerintah untuk Investor di IKN Nusantara, Ada Tax Holiday

Cara mengisi SPT Tahunan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved