Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Segera Jadwalkan Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Kalimantan Timur

Persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah terbit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah terbit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah terbit dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Untuk diketahui Pemprov dan DPRD Kaltim sepakat merevisi perda RTRW 2016-2036 menjadi RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

Setelah persetujuan ini sendiri telah terbit dari Pemerintah Pusat, DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara

"Pak Gubernur (Isran Noor) sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari lalu menyangkut dari persetujuan substansi," terang Demmu, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut, hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, secara garis besar sudah tidak ada lagi yang mesti diperbaiki dalam dokumen RTRW Kaltim.

Pansus sendiri akan segera melaporkan hasil kinerja akhir pansus kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltim guna ditetapkan.

"Tinggal menunggu waktu, pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja," sebutnya.

Baca juga: Walikota Andi Harun Instruksikan Perumdam Tirta Kencana Bangun Booster di Korem Lempake

Tahapan akhir sendiri, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

Sebelum nantinya akan kembali di evaluasi Kementerian.

"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kementerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," tandas Demmu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved