Berita Penajam Terkini

Gaji THL di Pemkab Penajam Paser Utara Naik Rp 200 Ribu

Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyesuaian honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, menuturkan, gaji THL akan mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu tahun ini. Berlaku sejak Januari 2023, Senin (27/2/2023). Kenaikan gaji berlaku untuk yang saat ini berstatus sebagai THL pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyesuaian honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera diberlakukan.

Perbup tersebut telah melalui tahap revisi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan saat ini sedang dalam tahap konsolidasi paraf berjenjang.

Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co, Senin (27/2/2023).

Tohar menjelaskan bahwa gaji THL akan mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu tahun ini. Berlaku sejak Januari 2023.

Baca juga: Perbup Kenaikan Gaji THL Penajam Paser Utara Masih Dievaluasi

“Besarannya semua flat Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Meski hingga Februari ini besaran kenaikan belum berlaku, namun setelah Perbup selesai, kekurangan gaji tetap akan dibayarkan.

“Kekurangannya akan disusulkan kemudian karena terhitungnya mulai Januari,” jelasnya.

Penajam Paser Utara kini jadi lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Penajam Paser Utara kini jadi lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dasar Penggajian

Perkiraan Perbup tersebut selesai, dijelaskan Sekda yakni pada Maret 2023 mendatang.

Selanjutnya perbup akan langsung dijadikan dasar penggajian oleh masing-masing SKPD.

Baca juga: Kenaikan Gaji THL PPU Masih Menunggu Persetujuan Revisi Perbup dari Pemprov Kaltim

Kenaikan gaji berlaku untuk yang saat ini berstatus sebagai THL pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Yaitu yang melakukan kontrak kerja antara yang bersangkutan dengan pimpinan OPD,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved