Berita Penajam Terkini

Kenaikan Gaji THL PPU Masih Menunggu Persetujuan Revisi Perbup dari Pemprov Kaltim

Peraturan Bupati soal kenaikan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih dalam tahap revisi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU, Tur Wahyu Sutrisno.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Peraturan Bupati soal kenaikan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih dalam tahap revisi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu membuat, kenaikan gaji yang rencananya akan dimulai pada Januari 2023 kemarin, belum dapat terealisasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu mengatakan, meski belum berlaku hingga Februari ini, namun gaji THL tetap akan dibayarkan sesuai kenaikan, pasca keluarnya Perbup tersebut.

“Sesuai surat Sekda bahwa untuk yang gaji THL itu dibayarkan nanti kurangnya setelah Perbup THL selesai,” ungkapnya pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Rencana Pemkab PPU Naikkan Gaji THL Masih Tunggu Revisi Perbup Dari Pemprov Kaltim

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Akan Umumkan Kenaikan Gaji THL pada 28 Desember 2022

Tur Wahyu melanjutkan, besaran kenaikan gaji THL belum dapat ditentukan.

Hal itu karena nominalnya akan berbeda-beda, tergantung pendidikan dan masa kerja.

Semakin tinggi pendidikan dan semakin lama masa kerjanya, maka akan semakin besar pula kenaikan gaji yang akan diterima oleh para THL.

“Semakin lama bekerja semakin tinggi pendidikannya, misalnya ia lulusan S1 dan telah bekerja selama 10 tahun, maka tinggi pula nilai rupiahnya,” sambungnya.

Setelah proses evaluasi di provinsi Kaltim telah selesai, maka kenaikan gaji THL juga akan segera direalisasikan.

“Tinggal menunggu itu untuk direalisasi,” pungkasnya.

Baca juga: Keterlambatan Gaji THL di Penajam Paser Utara, Plt Bupati Hamdam Angkat Suara

Diketahui, besaran gaji tenaga honorer pada 2021 lalu yakni sebesar Rp3,4 juta.

Namun, dalam perjalanannya anggaran daerah mengalami defisit, sehingga diturunkan menjadi Rp2 jutaan hingga saat ini. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved