Kakek Cabuli Cucunya di Samarinda
Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu
Etang (72) diduga tega memperkosa cucunya sendiri akhirnya berujung bui di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Ia memiliki perawakan tinggi namun tubuhnya sudah membungkuk.
Terlihat barang bukti dari kasus yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah tersusun rapi di hadapan awak media.
Terdapat pakaian, buku panduan kehamilan dan foto hasil pemeriksaan kandungan korban yang kini diketahui telah berusia 7 bulan.
"Ampuni saya. Saya khilaf. Maaf," ucap Etang pelan sambil memasuki ruang konferensi press.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas AKBP Eko Budiarto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.