Kakek Cabuli Cucunya di Samarinda
Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu
Etang (72) diduga tega memperkosa cucunya sendiri akhirnya berujung bui di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Etang (72) diduga tega memperkosa cucunya sendiri akhirnya berujung bui di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Diduga sudah berbulan-bulan si pelaku berhasil menyembunyikan tindakan asusilanya,
Pria lanjut usia ini diamankan pada Jumat 17 Februari 2023 di kediamannya di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengungkap pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Driver Ojol yang Diduga Cabul ke Pelajar SMK di Samarinda, Akui Penyuka Sesama Jenis
Ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dilayangkan oleh Etang pada suatu malam.
Saat berada di kebun miliknya di kawasan Lempake, Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Dijelaskan oleh AKBP Eko Budiarto, setiap melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu saja.
Korban penyandang disabilitas itupun nampaknya tak mengerti ancaman yang berada di depannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Samarinda Utara
Sehingga dengan mudah Etang melancarkan aksinya.
"Jadi korban tidak berteriak atau melakukan perlawanan. Pengakuan pelaku persetubuhan di bawah umur itu dilakukan sebanyak tiga kali," beber Wakapolresta.
Saya Khilaf, Mohon Maaf
Satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek sebut saja Etang (72) terhadap cucunya sendiri di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.
Dari informasi yang terhimpun akibat tindakan asusila tersebut korban yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus kini telah berbadan dua.
Press release yang dilakukan pada Senin (27/2/2023) di Mapolsek Sungai Pinang ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Baca juga: Kasus Dosen Cabul di Kaltim Mencuat, Kampus Buka Ruang Pengaduan untuk Korban Lain
Etang atau pelaku juga turut dihadirkan. Dengan baju pesakitannya pria lanjut usia (lansia) ini terlihat tak mampu menegakan kepalanya dan berjalan pun harus dipapah oleh para petugas.
Ia memiliki perawakan tinggi namun tubuhnya sudah membungkuk.
Terlihat barang bukti dari kasus yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah tersusun rapi di hadapan awak media.
Terdapat pakaian, buku panduan kehamilan dan foto hasil pemeriksaan kandungan korban yang kini diketahui telah berusia 7 bulan.
"Ampuni saya. Saya khilaf. Maaf," ucap Etang pelan sambil memasuki ruang konferensi press.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas AKBP Eko Budiarto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.