Video Viral

Mahfud MD Perintahkan Asal Usul Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Dikejar

Mahfud MD perintahkan asal usul harta eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap dikejar

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo tetap dilanjutkan.

Meskipun yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Mahfud MD, terkait dengan kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun juga harus diungkap dengan jelas.

Jika memang benar dugaan Rafael Alun melakukan penghimpunan dana secara tidak sah selama menjabat di Kementerian Keuangan, maka hukum harus ditegakan.

"Hukumnya ada dua satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, (saat ini) hukum pidana (anak Rafael Alun) sudah jalan, hukum administrasi (pencopotan jabatan soal penyelidikan harta kekeyaan Rafael Alun) sudah jalan juga."

Baca juga: Efek Mario Dandy, Dirjen Pajak Kena Getahnya, Disuruh Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge

"Bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan (Rafael Alun) itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri."

"Tapi menurut saya, mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum."

"Apabila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu, itu harus diteruskan (proses hukumnya)."

"Tapi kalau itu benar ya, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal, untuk itu supaya diselidiki," kata Mahfud Md dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Mahfud meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas.

"Jangan karena kita mundur lalu (kasus) itu ditutup, itu tidak bisa," tegas Mahfud Md.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md, setelah sebelumnya ia menerima laporan transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, mengirimkan catatan laporan keuangan Rafael yang dinilai mencurigakan sejak tahun 2012.

Mahfud berharap Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan.

"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael). Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh."

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,"jelas Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Menanggapi perintah tersebut, KPK saat ini sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga tak sesuai dengan profil jabatan Rafael.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 56,1 miliar.

Padahal, jabatan terakhir Rafael adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."

"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

PPATK juga telah mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun sejak tahun 2012.

Hasil analisa PPATK ini pun juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved