Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Dapat Sel Khusus, LPSK Jamin Keamanan Bharada E
Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E.
Richard Eliezer atau Bharada E, mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Bharada E dieksekusi setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer
Penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, Richard Eliezer ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.
Ia akan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS.
Adapun hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.
Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK."
Baca juga: Berita Richard Eliezer Terbaru, Terjawab Kapan Bharada E Jalani Eksekusi Hukuman dan Lokasi Lapasnya
"LPSK akan melihat betul mana kamarnya, sebagai protap," kata Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.
"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.