Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Dapat Sel Khusus, LPSK Jamin Keamanan Bharada E

Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co / KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer saat di ruang Pengadilan dan Sidang Kode Etik Polri. Akhirnya Richard Eliezer dieksekusi Lapas Salemba dan ditempatkan di sel khusus, LPSK jamin keamanan Bharada E. 

Ibnu mengatakan bahwa persiapan penahanan Ricahrd Eliezer sudah sangat matang.

"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu.

Punya Hak Jenguk

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan keluarga bisa mengunjungi Richard Eliezer selama menjadi narapidana Lapas Kelas IIA Salemba.

Hal itu, kata Rika, adalah hak milik Richard Eliezer sebagai warga binaan.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Hanya saja, pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," jelas Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).

Siang tadi, Richard Eliezer dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Harus Demosi

Setelah menjalani masa tahanannya nanti, Richard Eliezer tidak langsung bertugas aktif menjadi anggota Polri.

Dia tetap harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved