Berita Bontang Terkini
Sebut Telah Sesuai Prosedur, Polres Bontang Tetapkan 1 Anggota Peradi Sebagai Tersangka
Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur.
Dimana penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim
Namun Iptu Bonar tidak membeberkan apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin.
"Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung," kata Iptu Bonar, Senin (27/2/2023).
Jika nantinya ada kekeliruan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka Ngabidin, maka silahkan dibuktikan di pra peradilan.
Baca juga: Bontang Sabet Adipura Kencana 2022, Wawali Najirah Janjikan Bonus Buat Tenaga Kebersihan
"Intinya dijalani proses nya," pungkasnya. (*)
Polres Bontang
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
TribunKaltim.co
Yusep Dwi Prasetiya
Kapolres Bontang
Ribuan Napi Lapas Bontang Dapat Remisi 17 Agustus, Mayoritas Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Neni Pimpin Ucapara HUT RI di Stadion Bessai Berinta Bontang di Tengah Hujan Deras |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur |
![]() |
---|
Normalisasi Drainase di Jalan Awang Long Bontang Diguyur Anggaran Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot Bontang dan DPRD Sepakati Anggaran Rp 274 Miliar untuk Pengembangan Danau Kanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.