Berita Bontang Terkini
Sebut Telah Sesuai Prosedur, Polres Bontang Tetapkan 1 Anggota Peradi Sebagai Tersangka
Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur.
Dimana penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim
Namun Iptu Bonar tidak membeberkan apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin.
"Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung," kata Iptu Bonar, Senin (27/2/2023).
Jika nantinya ada kekeliruan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka Ngabidin, maka silahkan dibuktikan di pra peradilan.
Baca juga: Bontang Sabet Adipura Kencana 2022, Wawali Najirah Janjikan Bonus Buat Tenaga Kebersihan
"Intinya dijalani proses nya," pungkasnya. (*)
Polres Bontang
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
TribunKaltim.co
Yusep Dwi Prasetiya
Kapolres Bontang
Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang |
![]() |
---|
Bontang Sabet Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI GreenCityMetric 2025 |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Bontang Protes Menu MBG Basi, Dapur SPPG Dievaluasi |
![]() |
---|
Wanita Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 1,36 Gram |
![]() |
---|
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.