Berita Bontang Terkini

Sebut Telah Sesuai Prosedur, Polres Bontang Tetapkan 1 Anggota Peradi Sebagai Tersangka

Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sidang pra peradilan gugatan pengacata Ngabidin yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mendapat gugatan usai menetapan pengacara bernama Ngabidin sebagai tersangka saat menangani kasus perkara perceraian beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur. 

Dimana penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim

Namun Iptu Bonar tidak membeberkan apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin. 

"Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung," kata Iptu Bonar, Senin (27/2/2023).

Jika nantinya ada kekeliruan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka Ngabidin, maka silahkan dibuktikan di pra peradilan.

Baca juga: Bontang Sabet Adipura Kencana 2022, Wawali Najirah Janjikan Bonus Buat Tenaga Kebersihan

"Intinya dijalani proses nya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved