Berita Bontang Terkini

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pengacara di Bontang Gugat Penyidik Polres Bontang dan Polda Kaltim

Pengacara di Bontang yang merupakan anggota Peradi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Saksi ahli dari akademisi Falkultas Hukum Unmul yang di dampingi kuasa hukum Ngabidin, Agus Amri di PN Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengacara di Bontang yang merupakan anggota Peradi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang.

Pengacara Ngabidin ditetapkan tersangka saat menangani perkara kasus harta gono gini kliennya.

Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang lantaran dianggap telah membocorkan data rahasia nasabah di salah satu bank.

Dia tetapkan tersangka pada 4 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Jadwal Pelayaran KM Egon Rute Bontang pada Maret

Ngabidin saat itu mendampingi kliennya untuk perkara perceraian. Dirinya mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021.

Akibat permohonan ke bank tersebut, Ngabidin ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Ngabidin pun menempuh pra peradilan.

Pra peradilan Ngabidin kini masuk tahap pemberian keterangan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (27/2/2023) tadi.

Baca juga: Puluhan Hektar Sawah di Bontang Gagal Panen Akibat Banjir

Di dalam materi gugatannya, Ngabidin yang didampingi 90 pengacara itu juga turut menggugat Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik. 

Perwakilan Kuasa Hukum Ngabidin, Agus Amri mengatakan, perkara ini seharusnya lebih dulu
ditangani melalui komisi etik di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab ini berkaitan dengan kerja-kerja profesi pengacara yang semestinya tunduk dengan Undang-Undang Advokat. 

"Ngabidin itu sebelumnya menangani perkara perdata. Tapi kenapa dalam prosesnya tiba-tiba ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar terkait permohonan Ngabidin yang meminta data tergugat ke bank,” kata Agus Amri, Senin (27/2/2023). 

Agus menilai, untuk proses permintaan data nasabah dengan tujuan hukum harta gono gini itu sebenarnya tidak perlu mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, ataupun ke Bank Indonesia. 

Baca juga: Skema Penegakan Perda Masih Dibahas, DLH Bontang Upayakan Ajak Warga Buang Sampah ke TPSPT

Sidang pra peradilan tadi, para kuasa hukum Ngabidin mendatangkan dua saksi ahli dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hasanudin Nasution. 

"Dua saksi ahli juga kami datangkan dan menjelaskan penetapan tersangka Ngabidin salah kaprah. Besok itu sudah keluar hasil perkara pra peradilannya." sambungnya. 

Dilokasi yang sama, Saksi Ahli asal Universitas Mulawarman Nur Arifudin mengatakan, ada kekeliruan terhadap penetapan tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved