Berita Nasional Terkini

Vonis 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Irfan-Arif Rachman 10 Bulan, Eks Karo Paminal Propam 3 Tahun Bui

Para terdakwa kasus obstruction of justice yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo telah menerima vonis, Eks Karo Paminal Propam divonis 3 tahun bui.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka. Para terdakwa kasus obstruction of justice yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo telah menerima vonis, Eks Karo Paminal Propam divonis 3 tahun bui. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar vonis yang diterima eks anak buah Ferdy Sambo, Irfan-Arif Rachman 10 bulan sementara Eks Karo Paminal Propam 3 tahun bui.

Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa terakhir yang mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis penjara pidana tiga tahun.

Baca juga: Terbaru! Profil Morgan Simanjuntak Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Kini dapat Promosi Jabatan

Dibanding dengan lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya, maka vonis Hendra Kurniawan jauh lebih tinggi bahkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara vonis terdakwa lainnya, Irfan Widyanto dan Arif Rachman paling ringan yakni 'hanya' 10 bulan.

Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:

1. Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Namun, Arif Rachman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved