Berita Nasional Terkini

Kejujuran Buat Vonis Bharada E Ringan, Tanda-tanda Munculnya JC di Kasus Subang Mulai Terlihat?

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Doan Pardede
kolase tribun jabar/youtube
Yanti, Yoris dan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kini dibanding-bandingkan dengan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

Namun, siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu masih menjadi misteri.

Berkaca pada kasus pembunuhan Brigadir J yang bisa terungkap berkat munculnya Justice Collaborator (JC), yakni Richard Eliezer atau Bharada E, hal seperti ini juga diharapkan bisa terjadi di kasus Subang.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Satu Sosok Saksi Jadi Sorotan, Bagasi Belum Dibuka Tapi Bisa Tahu Jasad Siapa

Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved